TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Beleid tersebut salah satunya menetapkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri.
Berdasarkan peraturan tersebut, tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri antara lain Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dan Kelas II Rp 100.000. Adapun untuk iuran Kelas III pada tahun ini tetap Rp 25.500 dan menjadi Rp 35.000 pada 2021. Ketentuan tarif tersebut berlaku mulai Juli 2020.
Sementara, pada April hingga Juni 2020, tarif yang berlaku antara lain Kelas III Rp 25.500 per orang per bulan, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas I Rp 80.000. Tarif pada periode tersebut turun setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan kenaikan iuran yang sebelumnya ditetapkan berlaku mulai awal tahun 2020. Pada Januari-Maret 2020, tarif yang berlaku antara lain Kelas III Rp 42.000 per orang per bulan, Kelas II Rp 110.000, dan Kelas I Rp 160.000.
Kebijakan pemerintah menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan tersebut tak ayal menuai respons politikus dari berbagai partai partai. Berikut ini ada komentar para politikus mengenai kebijakan tersebut.
1. Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengkritik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. "Masyarakat sedang membutuhkan fasilitas jaminan kesehatan, sementara pandemi (Covid-19) juga menciptakan peningkatan pengangguran dan angka kemiskinan," kata AHY melalui akun Twitternya, Kamis,14 Mei 2020.
AHY menilai kenaikan iuran bukan satu-satunya cara mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang selama ini terjadi. Cara lain mengatasinya adalah memperbaiki tata kelola BPJS Kesehatan. "Audit peserta BPJS perlu dievaluasi agar masyarakat yang paling membutuhkan bisa diprioritaskan untuk mendapatkan manfaatnya," kata AHY.
Senada dengan AHY, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Ingrid Kansil, menilai kebijakan pemerintah itu membebani masyarakat pada saat pandemi COVID-19. "Jangan lagi membebani rakyat dengan kenaikan iuran BPJS di tengah kesulitan ekonomi saat ini," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.
Demokrat meminta pemerintah membatalkan kebijakan itu. Dalam situasi pandemi saat ini, pemerintah seharusnya dapat meningkatkan bantuan kesehatan untuk rakyat khususnya bagi yang terdampak Covid-19, yang telah memiliki payung hukum Perppu Nomor 1/2020.
2. Gerindra
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, meminta pemerintah membatalkan keputusan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Mahkamah Agung telah membatalkan keputusan serupa pada awal Maret 2020, selain itu masyarakat masih menghadapi Covid-19.
Menerbitkan aturan baru kendati telah ada putusan MA dan menaikkannya di tengah pandemi, kata Fadli, menunjukkan sikap yang tidak jelas dari pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kebijakan itu juga dianggap makin menyengsarakan rakyat di masa darurat Covid-19 . "Rakyat sudah jatuh, tertimpa tangga, lalu seperti dilindas mobil." Ia mencuit melalui akun Twitter, Kamis, 14 Mei 2020.
Keputusan pemerintah itu, cuitnya, membuat kesengsaraan rakyat meroket. "Selain bertentangan dengan akal sehat, resep ini makin miskinkan rakyat."